Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Kontak KamiSelasa, 09 Juni 2020
BANDAR LAMPUNG— Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda di seluruh wilayah Indonesia, semua pi...
Selanjutnya...