343.04 IKB k
Deepublish Digital
2026
viii, 81 halaman ; 23 cm
343
Inggris
978-634-281-118-4
KAB. SLEMAN
Buku ini memberikan tinjauan mendalam mengenai integrasi prinsip keadilan restoratif (*restorative justice*) ke dalam sistem hukum pidana di Indonesia, dengan fokus spesifik pada tindak pidana perpajakan. Melalui karya ini, penulis mengupas filosofi pemungutan pajak dan bagaimana hukum tidak sekadar berorientasi pada pemenjaraan (punitif), melainkan pada pemulihan kerugian pendapatan negara. Pembahasan mencakup landasan hukum, kriteria substantif, dan implikasi sistemis dari penerapan keadilan restoratif pada tahap penyidikan. Buku ini merupakan rujukan penting bagi praktisi hukum, akademisi, dan aparat penegak hukum untuk memahami arah reformasi penegakan hukum pajak yang bertujuan memulihkan kerugian negara sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Hukum Perdata
| Kode Eksemplar | lokasi Rak | Status Buku |
|---|
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Ikbal Thoha Saleh | Nama Orang | Pengarang Utama |
